PENGUMUMAN MENTERI PURBAYA
Menteri Purbaya Nasution menyampaikan bahwa pemerintah menunda pemberlakuan PMK 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

ISI PMK 210/2018
Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, dan pelaporan PPN serta PPh atas transaksi online, termasuk marketplace dan toko daring.

ALASAN PENUNDAAN
Penundaan dilakukan agar UMKM digital mendapat waktu untuk pulih dan lebih siap menghadapi kewajiban pajak.

DAMPAK UNTUK UMKM DIGITAL
UMKM masih punya waktu untuk:

  • Menata pembukuan dan arus kas.
  • Memahami kewajiban PPN & PPh online.
  • Mempersiapkan sistem digital untuk pelaporan pajak.

APA YANG HARUS DILAKUKAN UMKM
Manfaatkan masa penundaan ini untuk memperkuat fondasi bisnis agar tidak tergagap saat aturan kembali dijalankan.

DASAR HUKUM & SUMBER RESMI
Aturan utama: PMK 210/2018.
Referensi: ikpi.or.id dan pajak.go.id.

PENUTUP
Penundaan PMK 210/2018 bukanlah pembatalan. UMKM digital harus melihat keputusan ini sebagai peluang untuk memperkuat usaha, sebelum kewajiban pajak digital benar-benar berlaku.

Sumber: ikpi.or.id/pajak-e-commerce-ditunda-umkm-digital-dapat-kesempatan-bernapas-lega/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *