Kasus Leony dan Pajak Warisan
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus artis Leony yang mendapat tagihan pajak puluhan juta hanya karena menerima warisan rumah. Banyak yang terkejut, karena warisan sering dianggap bebas pajak.
Faktanya, warisan memang bukan objek pajak, tapi jika tidak dilengkapi dengan SKB, pengalihan aset bisa dianggap hibah biasa dan terkena PPh Final.
Dasar Hukum Warisan Bukan Objek Pajak
Pasal 4 ayat (3) UU PPh menegaskan bahwa warisan termasuk pengecualian dari objek pajak. Namun, dalam praktiknya, pengalihan hak atas tanah dan bangunan tetap memerlukan bukti resmi berupa SKB agar bebas dari PPh Final.
Solusi: Ajukan SKB ke KPP
SKB (Surat Keterangan Bebas) adalah dokumen dari KPP yang menyatakan bahwa warisan terbebas dari kewajiban PPh. SKB diajukan sebelum proses balik nama tanah atau bangunan dilakukan. Tanpa SKB, notaris dan PPAT akan tetap menghitung kewajiban PPh Final.
Kenapa SKB Tetap Wajib?
Ada tiga alasan utama:
- Verifikasi → memastikan penerima adalah ahli waris yang sah.
- Cegah penyalahgunaan → mencegah transaksi jual beli disamarkan sebagai warisan.
- Kepastian hukum → notaris dan KPP butuh dasar resmi dalam proses balik nama.
Dengan SKB, hak ahli waris terlindungi dan tidak ada risiko tagihan pajak mendadak.
Proses Singkat Pengajuan SKB
- Siapkan dokumen: akta kematian, surat keterangan waris, dokumen tanah/rumah.
- Ajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
- KPP melakukan verifikasi.
- SKB diterbitkan.
FAQ Umum Soal Pajak Warisan
Apakah semua warisan bebas pajak?
Ya, tetapi harus ada SKB untuk membuktikan pengecualian PPh, khususnya untuk aset tanah dan bangunan.
Apakah SKB bisa diajukan setelah balik nama?
Tidak, SKB harus diajukan sebelum proses balik nama dilakukan.
Berapa lama proses SKB?
Tergantung kelengkapan dokumen, umumnya beberapa hari kerja setelah verifikasi KPP.
Jika Anda sedang menerima warisan, segera ajukan SKB agar bebas pajak dan proses balik nama lebih aman. Untuk konsultasi lebih lanjut, kunjungi ijinkita.com
