Belakangan muncul usulan kenaikan PTKP Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp4,5 juta per bulan. Jika terealisasi, perubahan ini akan berdampak langsung pada pekerja, UMKM, hingga penerimaan negara.
Fakta Angka PTKP
Saat ini, besaran PTKP adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Usulan terbaru mendorong batas bebas pajak menjadi Rp90 juta per tahun atau Rp7,5 juta per bulan. Artinya, terdapat kenaikan sekitar 70% dari ketentuan yang berlaku sekarang.
Kontribusi PPh 21 terhadap Penerimaan Negara
PPh Pasal 21, yaitu potongan pajak atas gaji formal, memiliki peran yang signifikan. Per September 2024, kontribusi PPh 21 mencapai 14,7% dari total penerimaan pajak nasional. Jika digabung dengan PPh orang pribadi lainnya, kontribusinya mencapai 15,7%. Dengan posisi yang cukup besar, setiap perubahan basis pemajakan PPh 21 akan berdampak langsung pada penerimaan negara.
Data Historis Kenaikan PTKP
Kenaikan PTKP bukan hal baru. Pada tahun 2013, PTKP dinaikkan dari Rp15,84 juta per tahun menjadi Rp24,3 juta per tahun. Kementerian Keuangan saat itu memperkirakan potensi penerimaan negara berkurang sekitar Rp13,3 triliun.
Kemudian pada tahun 2016, PTKP kembali dinaikkan, dari Rp36 juta per tahun menjadi Rp54 juta per tahun. Menurut analisis DDTC, kebijakan tersebut diperkirakan menyebabkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp18,9 triliun.
Analisis Potensi Dampak Usulan Rp7,5 Juta
Jika usulan kenaikan PTKP ke Rp7,5 juta per bulan benar-benar dilaksanakan, maka kenaikan ini akan lebih tinggi dibandingkan 2016. Dengan basis kenaikan sekitar 70%, potensi penurunan penerimaan negara diperkirakan bisa jauh lebih besar, bahkan mencapai puluhan triliun rupiah.
Bagi pekerja dan UMKM, tentu kebijakan ini membawa angin segar karena mengurangi beban pajak. Namun dari sisi fiskal, pemerintah perlu menimbang dampak berkurangnya ruang fiskal dan mencari strategi alternatif untuk menutup celah penerimaan, misalnya lewat optimalisasi PPN atau perluasan basis pajak lainnya.
Simulasi Perbandingan
- Gaji Rp6 juta per bulan
- Aturan lama (PTKP Rp4,5 juta): Kena pajak atas Rp1,5 juta. Dalam setahun Rp18 juta jadi basis PPh.
- Usulan baru (PTKP Rp7,5 juta): Tidak ada pajak, karena gaji di bawah PTKP.
- Gaji Rp8 juta per bulan
- Aturan lama: Kena pajak atas Rp3,5 juta. Dalam setahun Rp42 juta jadi basis PPh.
- Usulan baru: Kena pajak hanya Rp500 ribu per bulan. Dalam setahun Rp6 juta jadi basis PPh.
Dari simulasi ini terlihat jelas, beban pekerja turun signifikan, tetapi basis penerimaan negara menyusut cukup besar.
Kesimpulan
Usulan kenaikan PTKP ke Rp7,5 juta memiliki dua sisi. Di satu sisi, pekerja dan UMKM akan mendapat keringanan yang signifikan. Di sisi lain, negara berisiko kehilangan penerimaan yang nilainya tidak kecil. Berdasarkan pengalaman tahun 2013 dan 2016, dampak kenaikan PTKP terhadap APBN terbukti nyata. Oleh karena itu, keputusan kenaikan PTKP harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.
Untuk memahami strategi pajak yang tepat bagi UMKM Anda, kunjungi ijinkita.com atau hubungi konsultan pajak terpercaya.
Sumber
- IKPI – Ekonom: Kenaikan PTKP Rp7,5 Juta Bisa Pangkas Basis Pajak. https://ikpi.or.id/ekonom-kenaikan-ptkp-rp75-juta-bisa-pangkas-basis-pajak/
- Antara News – Kemenkeu: Kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Capai 15,7 Persen. https://www.antaranews.com/berita/4362247/kemenkeu-kontribusi-pajak-penghasilan-orang-pribadi-capai-157-persen
- Kontan – Kenaikan PTKP Bikin Penerimaan Pajak Turun Rp13,3 Triliun. https://nasional.kontan.co.id/news/kenaikan-ptkp-bikin-penerimaan-pajak-turun-rp133-triliun
- DDTC News – Menkeu: PTKP Jadi Rp4,5 Juta Per Bulan. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/6676/menkeu-ptkp-jadi-rp45-juta-per-bulan
- Detik Finance – Gaji Rp7,5 Juta Bebas Pajak Bisa Bikin Penerimaan PPh Berkurang. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8101346/gaji-rp-75-juta-bebas-pajak-bisa-bikin-penerimaan-pph-berkurang-tapi
